Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Komisaraiat STIAPEN, Meminta mengusut tuntas dugaan kecurangan atau manupulatif data yang dilakukan Pengurus HMI Cabang Nagan Raya. Apabila memang terjadi pemalsuan data tersebut anggota tim Badan Kordinasi (BADKO) harus menindak lanjuti kasus tersebut sesuai dalam aturan, Anggaran Dasa r- Anggaran Rumah Tangga (AD-ART) Yang Berlaku.
Demisioner HMI Komisariat STIAPEN, Putra Ambiya, Kepada Nazar (25/11) Mengatakan, “Pihaknya mengutuk keras atas terjadinya manipulatif data terhadap Pengurus Cabang dan Komisariat, Pemalsuan SK Kohati dan Pemalsuan Data Komisariat yang dilakukan oleh Pengurus HMI Cabang Nagan Raya untuk memperoleh kelengkapan Administrasi KONGRES HMI KE- XXXII di Pontianak. Hal ini sanggat di sayangkan karena tidak lagi menggikuti konstitusi yang berlaku, yang harus diselesaikan oleh Badan Kordinasi (BADKO), harus menindak lanjuti dan mengusut tuntas masalah tersebut.”
Hal ini wajib dilakukan oleh pihak Badan Kordinasi (BADKO) agar masalah manipulasi data SK kohati dan pelmasuan data komisariat ini. serta ada pihak yang di rugikan, baik Pengurus Kohati Cabang Nagan Raya dan Pengurus komisariat.
Putra Ambiya menambahkan, Pengurus HMI Cabang Nagan Raya tidak paham dan telah melanggar (AD-ART) HMI pasal 7 ayat 4, pasal 14 ayat 5, pasal 15 ayat 2. Pada sabtu (25/11) merupakan ada kenjaganggalan dalam kepengurusan HMI cabang nagan raya.
Kami menuntut keras atas perbuatan pengurus cabang nagan raya untuk mempertanggung jawabkan tindakan manipulatif data sk kohati cabang dan komisariat, dan kami juga meminta agar penggurus HMI Cabang Nagan Raya ( 2020-2021 ) Untuk segera menyelesaikan masa jabatannya, masa jabatan pengurus HMI Cabang Nagan Raya sudah menyalahi ketentuan yang berlaku karena sudah menjabat selama 4 tahun tanpa melakukan Pleno dan KONFERCAB. Pengurus HMI Cabang Nagan Raya harus mempertanggungjawabkan atas pemalsuan data tersebut serta pelaksanaan KONFERCAB yang sudah tidak sesuai aturan lagi.
0 Komentar