Polisi Tangkap Komplotan Bersenjata Api di Bireuen
Sumber: berita_aceh
BIREUEN - Kepolisian Resor Bireuen menangkap komplotan bersenjata api di Kecamatan Peudada. Mereka berinisial HB, RM, FD, AWI, YC, MI, merupakan warga Aceh Utara. Dan seorang berinisial JH warga Pidie Jaya.Kapolres Bireuen, Iptu Adimas Firmansyah mengatakan, ketujuh tersangka ditangkap pada waktu dan tempat yang berbeda. Di mana mereka sebelumnya menganiaya pengemudi mini bus, Muhammad Bin Ismail, di Gampong Masjid, Kecamatan Peudada, Kamis, 25 Juli 2024.
“Barang bukti senjata api laras panjang jenis AK 56 dan sembilan butir peluru, dua mobil, dua sepeda motor dan lima handphone turut diamankan,” kata Jatmiko, Sabtu, 26 Oktober 2024.
Jatmiko menjelaskan motif penganiayaan sopir mini bus itu karena utang piutang. Saat didatangi kelompok bersenjata api itu di rumahnya, Muhammad sempat melawan dan mencoba merebut senjata api.
“Mereka saling tarik menarik. Senapan tersebut meletup empat kali, tapi tidak mengenai tubuh korban. Pelaku lain memukul kepala korban dengan benda tumpul, dan terluka,” ucapnya.
Pelaku dijerat dengan pasal 1 ayat (1) UUD RI Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata api, dan pasal 170 Ayat (1) Jo Pasal 351 atau Pasal 328 Jo Ke KUHpidana. Mereka terancam hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup, paling rendah 20 tahun.
Sumber: AJNN.Net
0 Komentar